Harga Minimal Subaru Sitaan yang Dilelang Bea Cukai

Harga Minimal Subaru Sitaan yang Dilelang Bea Cukai

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 02 Jul 2019 16:00 WIB
Foto: Dok. Lelang (Direktoran Jenderal Kekayaan Negara)
Jakarta - Bea Cukai bakal melelang belasan unit mobil Subaru. Kamis 4 Juli mendatang, mobil-mobil Subaru itu bisa dibeli masyarakat melalui lelang.

Pelaksanaan lelang bisa dilakukan dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi lelang internet di https://www.lelang.go.id. Lelang dilaksanakan pada Kamis 4 Juli 2019 mulai 13.00 sampai 15.00 WIB (waktu server). Lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai limit atau harga minimal mobil Subaru yang akan dilelang mulai dari Rp 114 juta sampai Rp 327 juta. Uang jaminan untuk ikut lelang Rp 30 juta sampai Rp 90 juta dengan batas akhir pada 3 Juli 2019.

Subaru XV. Subaru XV. Foto: Dok. Lelang (Direktoran Jenderal Kekayaan Negara)


Subaru yang dilelang dengan nilai limit terendah adalah Subaru XV 2.0 AWD CVT, Warna Silver, Tahun 2014, No.Mesin FB201218531, No. Rangka PLPGP7KC5EA307600. Mobil itu ditawarkan dengan nilai limit Rp 114 juta, jaminan Rp 30 juta.

Selain itu, ada delapan unit Subaru Impreza 4D 2.0i-S CVT tahun 2012 dengan warna berbeda-beda. Kedelapan Subaru Impreza itu punya nilai limit Rp 139 juta dengan jaminan Rp 36 juta..



Ada pula Subaru BRZ 2.0 RWD 6A, Warna Biru, Tahun 2013, No. Mesin FA206942808, No. Rangka JF1ZC6K81DG003151. Mobil itu punya nilai limit Rp 305 juta dengan jaminan Rp 85 juta.

Subaru BRZ. Subaru BRZ. Foto: Dok. Lelang (Direktoran Jenderal Kekayaan Negara)


Terakhir adalah Subaru Impreza 5D 2.5 STI AWD, Warna Putih, Tahun 2013, No. Mesin EJ25-E561221, No. Rangka JF1GRFKV5DG060233. Nilai limit mobil itu adalah Rp 327 juta dengan jaminan Rp 90 juta.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyita mobil-mobil Subaru lantaran bermasalah terkait pajak. Kasus mulai membelit Subaru saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014. Ditjen Pajak memberikan tenggat hingga 15 Agustus 2014 agar Subaru melunasi kekurangan bea masuk dan pajaknya.

Setelah jatuh tempo, ternyata kekurangan itu tidak dibayar. Ditjen Pajak pun melakukan penyitaan ratusan unit mobil Subaru di seluruh Indonesia.


Harga Minimal Subaru Sitaan yang Dilelang Bea Cukai



(rgr/lth)

Hide Ads