Jangan Ngebut-ngebut saat Melintas di Jalur One Way Trans Jawa!

Jangan Ngebut-ngebut saat Melintas di Jalur One Way Trans Jawa!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 30 Mei 2019 13:28 WIB
Sistem One Way selepas Tol Cikampek. Foto: Isal Mawardi/detikcom
Jakarta - Saat melintas di jalan bebas hambatan alias jalan tol tak berarti pengemudi bisa memacu kecepatan seenaknya. Apalagi di jalur one way (satu arah) yang diberlakukan selepas tol Jakarta-Cikampek.

Semua gerbang tol terbuka untuk kendaraan yang mengarah ke Palimanan. Sistem one way diberlakukan hingga km 263 di Tol Pejagan-Pemalang. Hal itu diberlakukan demi mengurai kemacetan di jalur tersebut.


Melintas di jalan one way, kendaraan pun tak bisa digeber sembarangan. Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyebut para pengemudi boleh memacu kendaraan hingga 100 km/jam di jalur tersebut. Namun saat di jalur one way, kecepatan dibatasi hingga 80 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan yang bergerak di jalur A (jalur kiri) itu kita berikan kecepatan maksimal 100 km dan minimal 60 km. Kendaraan yang bergerak pada jalur B (jalur kanan) itu memang kita berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km dan minimal 40 km," ujar Refdi dikutip dari detiknews.

Melintas di jalan tol memang tak boleh sembarangan. Agar para pengemudi bisa tetap menjaga keselamatan batas kecepatan melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.


"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.

Tetap jaga keselamatan di jalan ya detikers, agar bisa berkumpul dengan keluarga tercinta di kampung halaman. (dry/ddn)

Hide Ads