Semua gerbang tol terbuka untuk kendaraan yang mengarah ke Palimanan. Sistem one way diberlakukan hingga km 263 di Tol Pejagan-Pemalang. Hal itu diberlakukan demi mengurai kemacetan di jalur tersebut.
Melintas di jalan one way, kendaraan pun tak bisa digeber sembarangan. Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyebut para pengemudi boleh memacu kendaraan hingga 100 km/jam di jalur tersebut. Namun saat di jalur one way, kecepatan dibatasi hingga 80 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melintas di jalan tol memang tak boleh sembarangan. Agar para pengemudi bisa tetap menjaga keselamatan batas kecepatan melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.
Tetap jaga keselamatan di jalan ya detikers, agar bisa berkumpul dengan keluarga tercinta di kampung halaman. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah