Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding kepada beberapa media di Jakarta. "Untuk pertama kita ke Go-Car dulu, karena aplikasi ini punya Indonesia, yang lain menyusul seperti Grab," ujarnya sambil tersenyum.
Amos mengatakan perlindungan ini hanya diberikan untuk penumpang taksi online roda empat, sementara roda dua atau motor belum diberikan. Hal ini tak lepas dari belum disahkannya motor sebagai angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Korban Kecelakaan 70-75% Pengendara Motor |
"Sesuai dengan undang-undang, angkutan umu yang berlaku di Indonesia hanya roda 4, makanya yang kami cover taksi online roda empat. Roda dua belum karena dia bukan termasuk angkutan umum, kecuali pemerintah memberi diskresi baru kita cover. Paling lambat 19 Juni karena pada tanggal itu berlaku Permenhub soal taksi online," ujarnya.
Sebagai BUMN pemberi santunan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja sudah menyiapkan aplikasi khusus di telepon genggam untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan.
Baca juga: Mau Ikut Mudik Gratis BUMN? Begini Caranya |
Aplikasi JRku itu sudah bisa diunduh di Google Play Store dan App Store untuk iOS. Lewat aplikasi, pengguna bisa mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.
Simak juga video 'Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni 2019':
(ddn/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah