Penumpang Taksi Online Mulai 19 Juni Dilindungi Jasa Raharja

Penumpang Taksi Online Mulai 19 Juni Dilindungi Jasa Raharja

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Kamis, 23 Mei 2019 11:25 WIB
Uji KIR untuk taksi online Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penumpang taksi online mulai 19 Juni mendatang bakal mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding kepada beberapa media di Jakarta. "Untuk pertama kita ke Go-Car dulu, karena aplikasi ini punya Indonesia, yang lain menyusul seperti Grab," ujarnya sambil tersenyum.

Amos mengatakan perlindungan ini hanya diberikan untuk penumpang taksi online roda empat, sementara roda dua atau motor belum diberikan. Hal ini tak lepas dari belum disahkannya motor sebagai angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sesuai dengan undang-undang, angkutan umu yang berlaku di Indonesia hanya roda 4, makanya yang kami cover taksi online roda empat. Roda dua belum karena dia bukan termasuk angkutan umum, kecuali pemerintah memberi diskresi baru kita cover. Paling lambat 19 Juni karena pada tanggal itu berlaku Permenhub soal taksi online," ujarnya.

Sebagai BUMN pemberi santunan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja sudah menyiapkan aplikasi khusus di telepon genggam untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan.



Aplikasi JRku itu sudah bisa diunduh di Google Play Store dan App Store untuk iOS. Lewat aplikasi, pengguna bisa mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.


Simak juga video 'Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni 2019':

[Gambas:Video 20detik]




(ddn/rgr)

Hide Ads