Rencananya, penetapan tarif tersebut akan diberlakukan pada Mei 2019 mendatang. Mendengar kabar tersebut, para penyedia jasa atau driver ojol mengapresiasinya.
Baca juga: Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Setuju atau Tidak? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu saya berterima kasih juga bahwa pada akhirnya tarif ini ditentukan oleh pemerintah sehingga harapannya driver ojol bisa sejahtera," lanjut dia.
Sebelumnya Garda meminta kenaikan tarif ojol kepada pemerintah dari Rp 1.600/km ke Rp 3.000/km. Namun karena berbagai pertimbangan terutama konsumen ojol, maka tarif yang diajukan ke pemerintah menjadi Rp 2.400/km, lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Tarif tersebut diajukan sesuai dengan meningkatnya kebutuhan driver ojol dan naiknya nilai ekonomi. Kebutuhan driver ojol sendiri terdiri dari biaya servis kendaraan, cicilan kendaraan, kesehatan, sampai pengadaan perlengkapan pendukung seperti sepatu.
"Kalau mereka kan sisi bisnis yang dipikirkan, kalau kami sisi safety dan kesejahteraan. Hitungan itu sudah kami berikan kepada Menhub, dan mereka juga sudah melihat bahwa perkilometer kita perlu biaya perawatan kendaraan, pembelian sparepart, BBM, perawatan kesehatan bagi drivernya, biaya pulsa, pembelian tunjangan seperti sepatu dan lainnya sesuai peraturan. Itu kan butuh biaya. Jadi sudah sewajarnya tarif ojol naik. Nilai ekonomi juga sekarang meningkat," ungkap dia lagi.
Video: Ini Dia Tarif Ojek Online yang Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km. "Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000. "Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif. Aturan baru tersebut kini akan dipelajari perusahaan aplikasi dan direncanakan bakal diberlakukan mulai bulan Mei 2019 mendatang.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang