Top 1 sendiri sebagai salah satu pelumas yang beredar di Indonesia menolak penerapan aturan tersebut bersama dengan anggota asosiasi mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Top 1 sendiri bersama anggota Perdippi lainnya saat menggunakan standarisasi produk pelumas melalui badan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Baca juga: TOP 1 Luncurkan 5 Oli Baru |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Top 1 sendiri saat ini masih mengacu pada Kepres 21 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi daripada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia yang baru saja dikeluarkan.
"Untuk Top 1 sendiri kalau itu jadi peraturan kita akan usahakan tapi pada saat ini yang kita lakukan bersama asosiasi menolak untuk pemberlakukan SNI wajib karena sudah ada di dalam NPT. Saat ini kita mengacu pada Kepres 21 tahun 2001 Presiden RI mengenai peraturan minyak dan gas bumi itu ada di bawah kementerian ESDM ditjen migas. Peraturan itu masih berlaku sampai saat ini," tukas wanita yang akrab disapa Mei tersebut.
Penolakan Top 1 bersama Perdippi sendiri sudah diajukan ke Mahkamah Agung mengenai penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia.
"Kalau itu menjadi peraturan kita tidak bisa melanggar itu, tapi untuk saat ini kita masih punya hak untuk menolak SNI. Saat ini asosiasi sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan perundang-undangan No. 25 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian mengenai wajib SNI untuk pelumas. Uji materi ini sudah diajukan Perdippi sekitar dua minggu lalu," pungkas Mei. (rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!