Mengenal Aturan Helm SNI

Mengenal Aturan Helm SNI

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 22 Feb 2019 15:05 WIB
Ilustrasi helm berstandar SNI Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]



Bukan rahasia umum sepeda motor saat ini menjadi kendaraan alternatif untuk berkendara di kota-kota besar. Sebut saja seperti Jakarta, dengan kesibukan masyarakatnya yang membutuhkan mobilitas yang lebih cepat. Jadi wajar jika masyarakat Jakarta memilih sepeda motor untuk beraktifitas.

Nah buat Otolovers yang mengendarai sepeda motor, detikOto ingatkan kembali untuk terus mengutamakan keselamatan berkendara. Terutama dalam memilih aksesori seperti helm, disarankan untuk memilih helm berstandar nasional Indonesia (SNI) ya. Karena salah memilih helm seperti tidak berstandar SNI bisa ditilang lho. Dan semua itu, telah tertuang dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seperti tertulis dalam hukumonline, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."



Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Nah penasaran bagaimana proses pembuatan helm SNI? Terus pantau detikOto ya Otolovers. (lth/ddn)

Hide Ads