Menyambut era kendaraan listrik, produsen sepeda motor berbondong-bondong menawarkan produknya. Tak terkecuali Honda yang sudah hadir dengan PCX Electric.
Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman mengatakan harapannya untuk regulasi kendaraan sepeda motor listrik untuk mengacu pada standar internasional.
"Kita di AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) sudah juga berdiskusi di Kementerian terkait sepeda motor listrik, dan kita menyarankan bahwa regulasinya itu menggunakan regulasi yang sudah berlaku di internasional," ujar Johannes Loman usai melakukan peluncuran motor baru di Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Ketua Umum AISI ini menyebut bila regulasi sudah berstandar internasional maka ada dua hal yang terasa dampaknya.
"Ke depannya kalau nanti diproduksi di Indonesia akan lebih mudah diterima di negara lain karena sudah comply," kata Loman.
"Kemudian yang saya anggap cukup penting adalah keamanannya, karena kan ini produk teknologi baru. Kalau comply UNR136 (standar PBB untuk kendaraan listrik) maka itu akan aman, untuk dipakai Indonesia maupun ekspor, PCX listrik kami sudah mengacu ke standar tersebut," ujar Loman.
Baca juga: Motor Listrik Pertama Honda |
Loman menjelaskan UNR 136 merupakan standarisasi soal kendaraan listrik yang menyangkut keselamatan dan pedoman kebocoran, termasuk daur ulang baterai. Ia menyebut pemerintah sedang mengacu ke arah sana.
"Saya lihat pemerintah menyambut baik dengan hal itu,. AISI bersama pemerintah untuk mengupas UNR136. Kalau melihat dari diskusinya pemerintah akan mengacu ke standar internasional," tutur Loman.
![]() |
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah