Tak habis sampai di situ, diduga Honda Scoopy yang dikendarai Adi bodong. Pihak kepolisian sendiri memastikan pelat nomor Scoopy yang dikendarai Adi tak terdaftar alias bodong.
"Iya makanya dari hasil pengecekan itu tidak terdaftar," jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak main-main soal pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diatur dalam pasal 68 ayat 1,3, dan 6 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya itu dasar hukum pengaturan pelat nomor juga diatur dalam PP No.80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 4 ayat 3.
"Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
b. masa berlaku; dan
c. keaslian," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 PP 80 tahun 2012.
Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi kurungan penjara hingga denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah