Salah satunya tidak sependapat dengan ide Bamsoet. Berbagai macam alasan menolak dilontarkan, salah satunya adalah masih lemahnya disiplin berkendara pengendara motor dalam berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut John, warga sipil asal Depok ini menyuarakan bahwa dirinya tidak merasa setuju apabila kendaraan roda dua masuk ke dalam tol.
Selain kondisi jalan protokol yang sudah begitu padat, menurutnya hal serupa juga bakal terjadi di jalan bebas hambatan apabila pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik, misalnya dengan mengambil bahu kiri jalan tol untuk pengendara sepeda motor.
"Menurut saya motor masuk ke jalan tol bahaya untuk di Indonesia, dari hitungannya dari segi jumlah kapasitas kendaraan masuk tol sudah banyak," ujar John.
"Udah gitu kesadaran dari Pengendara motor tersebut itu pun terkadang masih rendah, apalagi nanti kalau masuk tol, yang ada malah bisa menambah bahaya terutama bagi keselamatan sendiri," ucap John.
Memang jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tahun 2009 pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?