Saat ini di Indonesia hanya ada dua ruas tol yang boleh dilintasi sepeda motor. Keduanya yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Di sana, terdapat lajur khusus sepeda motor yang dibedakan dengan lajur mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga menegaskan pemerintah tidak memiliki kendala dari segi regulasi, sebab peraturannya sudah ada. "Sebenarnya untuk ini tidak ada kendala, hanya keinginan pemerintah saja bersama Menteri Perhubungan untuk mengatur adanya satu ruas (selebar) dua setengah meter, kiri kanan, khusus untuk jalur motor. Bebas, semua motor (nggak cuma moge)," lanjut Bamsoet.
Namun, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata menilai di ruas tol yang saat ini sulit direalisasi untuk membolehkan motor masuk jalan tol.
"Kalau di ruas tol yang sekarang sulit direalisasi. Ada bahu jalan, tapi itu bagian dari ruas layanan tol untuk kondisi darurat," kata Djoko.
Di beberapa negara, motor memang boleh melintas di jalan tol. Di Malaysia, misalnya, motor memang boleh melintasi jalan tol. Namun, motor hanya boleh berjalan di pinggir, tidak boleh berjalan di tengah di mana mobil-mobil banyak yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kalau mau ada lajur sendiri, terpisah dari yang ada sekarang jika masih tersedia lahan," ujar Djoko. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY