Gaikindo Harap Pajak Sedan Bisa Setara Pajak MPV

Gaikindo Harap Pajak Sedan Bisa Setara Pajak MPV

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 25 Jan 2019 17:44 WIB
Sedan Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk sedan dan kendaraan listrik.

Jika kebijakan tersebut benar-benar terwujud, maka harga sedan bisa jauh lebih murah. Sebagai informasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sedan kecil (di bawah 1.500 cc) saat ini ditetapkan 30 persen. Sedangkan untuk sedan di atas 1.500 cc adalah 40 persen.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun berharap harmonisasi tarif sedan, nantinya bisa membuat PPnBM mobil jenis ini turun, bahkan kalau bisa setara dengan pajak mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle).

"Sekarang pajak sedan kecil kan 30 persen. Saya pernah ditanya, pak sebaiknya berapa?. Sekarang kita lihat aja track record yang lalu. Kalau MPV dengan PPnBM 10 persen laku keras, ya sudah lihatin (tarif pajak) itu saja," terang Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto.



Meski sedan menggunakan konfigurasi 5 seat, Jongkie berani mengatakan jika harga sedan seperti harga mobil MPV pada umumnya, maka akan terjadi shifting atau pergeseran pasar mobil.

"Gini. Sekarang saya tanya, kok LCGC kok bisa kuasai 22 persen market share. Dia padahal 5 seat, tapi laris kenapa coba? Jawabannya karena murah. Faktor harga. Harganya di 200 juta ke bawah. Daya beli masyarakat kita segitu," terang Jongkie.

Lalu kapan pergeseran market ini akan terjadi? "Untuk shifting, saya nggak bisa ngomong sekarang karena saya belum tahu pajaknya yang ditentukan pemerintah. Kalau diturunkan sedikit percuma, karena nggak bisa bikin terjadi shifting," pungkas Jongkie.

Bagi yang belum tahu, harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk sedan dan kendaraan listrik saat ini tengah diusulkan Kementerian Perindustrian ke Kementerian Keuangan.

Dalam skema baru ini, nantinya perhitungan PPnBM tak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, maupun peranti penggerak.

Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen. Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, maka pajak yang dibayarkan semakin murah.

Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen. (lua/lth)

Hide Ads