Hal tersebut tentu saja bisa merugikan para pengguna jalan seperti pengendara mobil maupun motor. Ban bisa kempis seketika, bahkan bisa rusak parah jika benda tajam yang disebar punya efek merusak jaringan dalam ban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk para pelaku ranjau paku ini, kalau memang tertangkap basah ya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, karena kegiatan tersebut termasuk tindakan kriminal, apalagi sudah mencelakakan para pengendara di jalan," ujar Sukoco, di Jakarta Barat, Kamis (24/1/2019).
Namun untuk menindaktegas para pelaku penyebar ranjau paku, diperlukan korban sebagai pelapor.
"Contoh di Jakarta Barat kemarin ada barang bukti, ada pelaku. Waktu itu kalau nggak ada yang lapor, 1x 24 jam pelaku penyebar ranjau akan dibebaskan. Akhirnya kami cari si korban dan ketemu, si pelaku pun diproses secara hukum," jelas Relawan Tim Saber Ranjau Paku Siswanto.
Video ranjau paku bisa disaksikan di bawah.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?