Selain kondisi surat-surat seperti STNK atau BPKP, calon konsumen juga perlu melakukan pemeriksaan dari sisi teknikal. Mulai dari mesin, kaki-kaki, bodi, hingga kondisi kabin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sering ditemukan kasusnya seperti itu," ujar CEO OtoSpector Jeffrey Andika, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Tips pertama supaya calon konsumen terhindar dari modus tersebut, bisa dengan melihat catatan servis terakhir pada buku servis manual si penjual mobil.
Lalu hubungi bengkel resmi terkait untuk mengonfirmasi riwayat servis mobil di bengkel tersebut, apakah sesuai dengan yang tertera di buku.
Tapi masalahnya, terkadang ada pemilik mobil yang enggan servis di bengkel resmi dan lebih sering servis di bengkel umum. Akhirnya riwayat servis dan komponen apa saja yang pernah diganti, tidak terdeteksi.
"Kalau sudah seperti itu, mau tidak mau kita harus cek langsung kondisi fisiknya. Di OtoSpector, kami menyebutnya sebagai kondisi mesin tidak sesuai kilometer," lanjut Jeffrey.
Lantas apa indikatornya? "Jadi misalnya ada mobil kilometernya baru 40 ribu, tapi oli udah pada rembes, kaki-kaki seperti bushing dan link stabilizer sudah oblak. Itu nggak masuk akal," kata Jeffrey.
Kondisi fisik lain yang tidak bisa dipungkiri jika mobil tersebut sudah menempuh jarak jauh, tanda - tandanya ada di bagian interiornya, seperti setir kusam atau aus, jok kulit kusam/pecah-pecah, dan pedal aus.
Selain manipulasi odometer, ada juga perbaikan bodi mobil bekas tabrakan yang kemudian diperbaiki serapih mungkin oleh sang penjual mobil untuk meningkatkan nilai jual mobilnya.
"Bekas tabrakan juga pernah kami temukan. Ya mobilnya diperbaiki serapih mungkin. Kalau orang awam ngelihat sih mungkin susah ya untuk memastikan mobil tersebut bekas insiden kecelakaan," terang Jeffrey.
Ciri - ciri mobil yang pernah terkena tabrakan biasanya ada perbaikan pada rangka atau sasis. Selain itu, kaca depan dan belakang sudah tidak original, dan mobil tidak nyaman dikendarai. Tidak hanya itu, dari sisi bemper juga bisa dicek, jika warnanya beda dari warna asli, maka sudah pernah tertabrak.
"Selain itu, cek ketebalan cat setiap panel untuk mengetahui apakah ada bekas didempul atau nggak. Yang normal di atas 5 mm dan yang sudah didempul bisa mencapai 20 mm. Sementara dari sisi panel bodi seperti kap mesin atau pintu, jika sudah pernah diganti pasti di bagian pinggirnya ngga ada sealer-nya," ujar salah satu inspektor OtoSpector Sugimin.
Simak juga video 'Saat Presiden Bank Dunia Naik Mobil Bekas Taksi di Bali':
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP