Salah Kalau Bilang Lewat Jalan Tol Lebih Cepat daripada Arteri?

Salah Kalau Bilang Lewat Jalan Tol Lebih Cepat daripada Arteri?

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 30 Des 2018 12:25 WIB
Jalan tol Trans Jawa. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jalan bebas hambatan tol menjadi infrastruktur yang memiliki peranan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat di Indonesia.

Salah satunya tol Trans-Jawa yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, digadang bisa memangkas waktu dari Jakarta ke Surabaya dengan total jarak lewat tol mencapai 760 km, maka kedua kota tersebut diproyeksi bisa dicapai hanya dalam waktu 10 jam saja.


Namun pengamat transportasi dari Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai pandangan cepat sampai dengan melewati jalan tol rasanya perlu diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus diakui dengan terhubungnya jaringan tol di Pulau Jawa dapat mempersingkat waktu perjalanan. Ada hal yang salah dilakukan pemerintah ketika mengkampanyekan menggunakan jalan tol, yakni lewat jalan tol lebih cepat sampai dibanding jalan non tol (arteri), dampaknya doktrin itu sudah tertanam dalam benak masyarakat," ungkap Djoko.

Djoko menjelaskan jika hal ini terjadi maka standar kecepatan bisa lebih tinggi, tentunya standar kelaikan kendaran dan prasarana jalan tol juga perlu diselenggarakan pengawasan yang lebih ketat.

Lebih lanjut Djoko membagikan pandangannya, perjalanan akan dinikmati tidak harus cepat namun bisa mengutamakan kenyamanan. Ia berpendapat melewati jalan tol itu akan membuat perjalanan lebih lancar dan nyaman bukan cepat tiba sampai tujuan.

"Pemandangan sepanjang jalan Tol Trans Jawa bisa jadi penghibur selama perjalanan, ada hamparan sawah menghijau, tanaman bawang dan perkebunan karet, melihat tepi laut dari kejauhan di ruas tol Batang - Weleri," urai Djoko.

Hal ini dimaksudkan agar tertanaman pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Kecepatan bukan tolak ukur keberhasilan, tetapi kenyamanan jadi idaman pengguna tol," tegas Djoko.


Bicara soal batas kecepatan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 111 tahun 2015 tentang cara Penetapan Batas Kecepatan.

Djoko mengungkapkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional, batas kecepatan maksimum dan minimum meliputi di jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman.

"Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam, dan paling tinggi 100 km per jam, untuk jalan bebas hambatan (termasuk tol), sementara paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antar kota, maksimum 50 km per jam untuk jalan kaasan perkotaan dan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan kawasan pemukiman," urai Djoko.


Meski saat ini rambu minimum dan maksimal batas kecepatan di jalan tol terpasang, namun Djoko menyebut penambahan speed camera (pemantau kecepatan) di jalan bebas hambatan saat ini diperlukan untuk membuat efek jera kepada pelanggar. (riar/dry)

Hide Ads