Salah satu permasalahan yang perlu dikaji selain tentang izin jalan kendaraan listrik adalah mengenai suara yang dihasilkan dari motor bertenaga listrik tersebut. Dikarenakan tidak adanya perputaran mesin seperti Internal Combustion Engine, kendaraan bertenaga listrik tidak menghasilkan suara layaknya kendaraan kovensional saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Motor Listrik Siap Dinas di Monas |
"Saya enggak tahu jalan keluarnya seperti apa, Saya kan coba. Memang itu senyap saja dan itu terjadi di jalan raya," tambah Budi.
Sebelumnya Direktur Sarana Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan salah satu syarat mobil listrik yang harus dipenuhi adalah menghasilkan suara minimal 50db. "Nanti bagaimana suara yang dihasilkan masih kita diskusikan, entah itu akan seperti suara binatang atau mesin yang sudah ada seperti saat ini. Yang pasti sekarang adalah batas minimal suaranya terpenuhi."
Terkait regulasi lainnya mengenai kendaraan listrik Menteri Perhubungan, Budi Karya menambahkan untuk uji tipe kendaraa listrik sudah sebagian besar rampung. "Sebagian sudah oke. Mobil Listrik pak Moeldoko sudah oke. Untuk motor listrik Gesit Lagi kami finalisasi. Satu dua minggu ya."
Ini video 'Buktinya Kalau Motor Listrik Bisa Dicetak dengan Printer 3D':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah