Hal ini pastinya mengundang pro kontra. Tapi bagaimana menurut para praktisi keselamatan berkendara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasarnya kita bicarakan kecelakaan. Itu kalau kita bilang, di Indonesia atau semua yang kecelakaan ini mempunyai SIM. Seperti ini, saat pemerintah didistribusikan ke masyarakat. Misalnya saya pemerintah memberikan izin mengemudi. Tapi ternyata masih ada saja pengemudi itu yang mengalami kecelakaan (sudah memiliki SIM saja masih mengalami kecelakaan, dan inilah yang membuat pemilik SIM harus diuji kembali-Red)," katanya.
Ivan juga menjelaskan, perpanjangan SIM kendaraan itu perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah skill pengendara itu masih layak atau tidak.
"Selanjutnya SIM itu berkaitan dengan rule dan skill. Skill atau keterampilan berkendara itu bisa turun. SIM ini tidak hanya dari segi pemegang yang merasa oke (mampu berkendara dengan baik-Red), tapi ini SIM ini juga bisa memberitahukan apakah SIM ini bisa mengetahui apakah kita berkendara cukup baik atau tidak, jika sudah baik sudah sejauh mana baiknya?" tambahnya.
Senada dengan RSA, kepolisian juga sebelumnya menolak memberlakukan SIM seumur hidup. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tak setuju dengan janji kampanye PKS soal pemberlakuan SIM seumur hidup bila memenangi Pilpres 2019. Sebab, Yusuf mengatakan SIM merupakan kompetensi.
"Kalau SIM berlaku seumur hidup, saya tidak setuju karena SIM itu kompetensi," kata Kombes Yusuf kepada detikcom.
Yusuf mengatakan pembaruan SIM itu berkaitan dengan kompetensi pengendara. Menurut dia, kondisi kesehatan pengendara juga belum tentu sama pada saat 5 tahun yang akan datang.
"Jadi pada saat masyarakat bikin SIM atau seseorang bikin SIM pada hari ini, belum tentu 5 tahun ke depan itu badannya masih sehat. Belum tentu kondisi fisiknya masih sehat. Sehingga perlu dilaksanakan uji lagi. Perpanjangan itu kan perpanjang lagi. Perpanjang itu salah satu syaratnya ada keterangan kesehatan," ujarnya.
Yusuf kemudian membeberkan pentingnya kompetensi dalam pembuatan SIM. Setidaknya ada tiga hal yang diungkap Yusuf, mulai persoalan pengetahuan hingga perilaku pengendara di jalan.
"Kalau SIM itu kompetensi. Kompetensi itu menyangkut tiga hal. Pertama, menyangkut pengetahuan, knowledge. Yang kedua, masalah keahlian. Yang ketiga, masalah attitude, perilaku. Kemudian dari pengetahuan itu, itu kan mereka harus mengetahui peraturan berkendara, peraturan dalam berlalu lintas. Dia harus tahu, di situ perlu diuji. Yang kedua, skill. Skill itu keterampilan. Bagaimana dia mengemudikan apabila menghadapi permasalahan di lapangan. Ketiga, attitude, perilaku. Bagaimana perilaku mengemudikan kendaraan bermotor, menghormati pengguna jalan yang lain," ujarnya. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah