Apes! Kurang dari Satu Jam Punya SIM, Remaja 18 Tahun Ditilang

Apes! Kurang dari Satu Jam Punya SIM, Remaja 18 Tahun Ditilang

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 26 Nov 2018 08:19 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: expatindenmark.com
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat pengendara untuk melintas di jalan raya. Tetapi malang nian bagi remaja berusia 18 tahun ini, kurang dari satu jam mendapatkan SIM dia sudah kena tilang pihak kepolisian.

Mengutip dari BBC, Senin (26/11/2018) kejadian tidak mengenakan tersebut dialami oleh seorang remaja di Jerman.

Jadi remaja yang tidak disebutkan namanya tersebut dalam perjalanan pulang setelah mendapatkan SIM. Dia bersama empat temannya tengah asyik menyetir mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polisi regional di MΓ€rkischer Kreis mengatakan, mungkin dia mencoba untuk mengesankan dengan keterampilannya mengemudi. Namun ketika melewati kota Hemer, dia tertangkap melewati ambang batas kecepatan.

Remaja tersebut mengemudi di 60 mph atau sekitar 96 km/jam sementara batas kecepatan di wilayah tersebut adalah 30 mph atau 48 km/jam.

"Setelah 49 menit, remaja itu kehilangan SIM-nya," ucap salah satu kepolisian Jerman.



Dengan melanggar aturan tersebut, walhasil SIM-nya ditahan. "Beberapa hal berlangsung selamanya - yang lain tidak selama satu jam," tulis polisi Jerman dalam pernyataan mereka.

Untuk membuat efek jera, hukumannya tidak hanya berupa penahanan SIM. Polisi menyebut remaja tersebut akan dilarang membuat SIM selama 4 minggu ke depan, pun dengan denda yang harus dibayar sebesar 200 euro.

Bila ingin memiliki SIM lagi, dia harus mengikuti kembali latihan ekstensif. Masa percobaan sebagai sopir baru pun diperpanjang yang tadinya 2 tahun menjadi 4 tahun.




Tonton juga 'Kena Tilang Elektronik? Begini Mengurusnya':

[Gambas:Video 20detik]



Apes! Kurang dari Satu Jam Punya SIM, Remaja 18 Tahun Ditilang
(rgr/rgr)

Hide Ads