Banyak Pelumas Palsu, Pengusaha Pelumas Gantungkan Harapan pada SNI

Banyak Pelumas Palsu, Pengusaha Pelumas Gantungkan Harapan pada SNI

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 16 Nov 2018 15:43 WIB
Ilustrasi Pelumas Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Tindak hentinya tindak kriminalisasi terhadap produsen pelumas memberikan pengaruh besar terhadap profit yang dihasilkan. Oknum tertentu yang memanfaatkan berbagai cara seakan menjadi parasit, yang terus menggerogoti para pelaku usaha pelumas di Indonesia.



Melalui badan standarisasi seperti SNI, para produsen pelumas berharap persaingan pasar menjadi lebih sehat. "Peran SNI bisa menjadi tambahan untuk pramater mengecek suatu barang karena barang palsu tidak akan dapat SNI," ujar Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, usai melakukan diskusi bertajuk 'Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia' pada Kamis (15/11) di Jakarta kemarin. Forum diskusi ini dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai kalangan, antara lain pelaku sektor industri, pemegang merek dan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai catatan, September lalu Kementerian Perindustrian sudah meresmikan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen khususnya pengguna kendaraan yang membutuhkan oli dan mendapatkan kualitas terbaik dari pelumas yang digunakan.

Federal Oil sebagai salah satu produsen pelumas yang memasarkan produknya untuk konsumen Indonesia mengatakan ini adalah langkah bagus. "SNI tidak akan mempengaruhi bisnis pelumas. kita lihat esensinya, SNI itu untuk melindungi konsumen. Di Indonesia banyak pelumas impor abal-abal yang akan merugikan konsumen," ujar Presiden Director Federal Karyatama, Patrick Adhiatmadja kepada detikoto beberapa waktu lalu.

SNI pelumas memiliki standar tertentu sehingga akan mendorong pemasok atau produsen oli untuk memenuhi standar tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan. "Buat kita itu bagus karena oli kita bukan oli abal-abal," tambah Patrick.



Dengan SNI ini maka merek pelumas apapun yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat seperti uji laboratarium serta memiliki pabrik dan memperlihatkan proses produksi.

"Persaingan di Indonesia dengan pelumas abal-abal? kalau mereka bisa memeunuhi proses sertifikasi termasuk bisa kasih lihat pabrik, kasih sample dan terbukti bagus ngga masalah, kita kompetesi. tapi jika tidak bisa memperlihatkan pabrik, dan proses produksi tiba-tiba produknya ada di pasar itu sebenarnya menganggu sirkulasi oli beneran seperti kita," pungkas Patrick. (rip/lth)

Hide Ads