Mau Beli Kawasaki Ninja 250 Bekas? Kilometer Jangan Jadi Patokan

Mau Beli Kawasaki Ninja 250 Bekas? Kilometer Jangan Jadi Patokan

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 13 Nov 2018 17:36 WIB
Kawasaki Ninja bekas. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Kondisi jarak tempuh atau kilometer di speedometer biasanya jadi rujukan sebagian orang yang ingin membeli motor bekas. Tapi hal itu ternyata bukan menjadi patokan saat membeli Kawasaki Ninja 250 FI dalam kondisi bekas alias seken.

"Nggak bisa jadi ukuran. Karena ada yang kilometernya rendah, ternyata mesinnya kurang bagus karena jarang dirawat. Banyak saya temui kayak gitu," kata Mekanik sekaligus Tenaga Penjual showroom motor bekas Aris Motorsport, kepada detikOto di Bekasi, Selasa (13/11/2018).


Menurut Iwan cara mengetahui kondisi Ninja 250 FI seken itu bagus atau tidak, bisa dikenali dari ciri-ciri fisiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ciri Ninja 250 seken yang bagus kelihatan dari ciri fisiknya. Misal kampas rem, piringan rem, ban, dan rantai, itu masih bagus nggak komponennya," terang Iwan, yang sudah 8 tahun bergelut di bisnis jual beli Ninja bekas.

Sementara dari segi mesin, umumnya Ninja 250 FI tidak memiliki penyakit khusus yang jadi bawaan.

"Mesin sih sejauh ini nggak ada masalah, cuma kadang Ninja 250 itu ada penyakit di aki, dinamo starter, dan bendik," lanjut Iwan.

Dan hal itu pun bukan disebabkan cacat bawaan dari pabrikan. "Itu karena motor jarang dipakai. Namanya Ninja itu kan motor hobi. Paling dipakai seminggu sekali. Jadi komponen kelistrikan seperti aki cepat rusak," terangnya lagi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut pun biayanya cukup murah.


"Biaya perbaikan murah sih, aki Rp 300 ribu juga dapat. Sama Bendik Rp 150 ribuan. Dinamo starter bisa pakai yang lama, karena bisa diservis," pungkas Iwan.

Nah, selain memperhatikan kondisi fisik dan kelistrikan motor, yang perlu Otolovers perhatikan juga saat membeli Ninja 250 FI seken adalah mengenai ketersediaan dokumen legalitasnya.

Supaya tertib administrasi, pastikan penjual menyertakan faktur pembelian, BPKB, STNK, termasuk pajak motor, baik yang tahunan maupun yang lima tahunan. (lua/dry)

Hide Ads