Dipakai untuk Nikah, SPBU Ini Siap Kehilangan Untung Rp 40 Juta Rupiah

Dipakai untuk Nikah, SPBU Ini Siap Kehilangan Untung Rp 40 Juta Rupiah

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 16 Okt 2018 16:28 WIB
SPBU yang dijadikan resepsi pernikahan. Foto: Pool (Indonesia Crazy Picture)
Tapin -

Dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara Pertamina dan para mitra usaha yang harus dipatuhi, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur.

Beberapa hari lalu salah satu mitra Pertamina yakni APMS No 66.0311 Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan milik PT Noor Avia Group melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerjanya. Pemiliki APMS tersebut mengalih fungsikan area tersebut menjadi tempat pernikahan anaknya (14/10/2018) kemarin.

SPBU digunakan untuk melaksanakan resepsi pernikahanSPBU digunakan untuk melaksanakan resepsi pernikahan Foto: Pool (Indonesia Crazy Picture)

Pertamina yang baru mengetahui hal tersebut setelah selesai diselenggarakan menindak tegas APMS tersebut dengan memberikan sanksi selama satu bulan. Pemilik APMS tidak memberikan pemberitahuan terkait dengan rencana pelaksanaan kegiatan upacara pernikahan tersebut. Apabila didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya Pertamina tidak akan memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat melanggar aturan kerjasama antara Pertamina dan mitra penyalur BBM APMS/SPBU tersebut dikenakan sanksi selama satu bulan "Kami segera menindaklanjut pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi selama satu bulan," ujar Manager Communication & CSR Region Kalimantan, Yudy Nugraha.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara pasokan BBM dari Pertamina kepada APMS/SPBU yang beroperasi Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tersebut. Hilangnya pasokkan BBM tentu APSM/SPBU ini tidak dapat menghasilkan keuntungan dari penjualan BBM selama satu bulan. "Ini bukan kerugian bagi pihak APSM tapi lebih kepada potensi kehilangan potensi keuntungan yang bisa didapat selama satu bulan sekitar Rp 40 Juta Rupiah," terang Yudy.

(lth/lth)

Hide Ads