Cat Motor Dimodifikasi Diler Resmi, Apakah Hanguskan Garansi?

Cat Motor Dimodifikasi Diler Resmi, Apakah Hanguskan Garansi?

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 08 Okt 2018 14:09 WIB
Yamaha Lexi dengan cat antimainstream resmi dari diler. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Tak hanya bengkel spesialis, diler resmi pun sekarang mulai melirik opsi jasa modifikasi motor untuk menarik minat konsumen. Jenis modifikasi yang ditawarkan memang tidak tergolong ekstrem sampai mengubah spek mesin, melainkan modifikasi eksterior seperti repaint (mengecat ulang) bodi motor.

Salah satu diler resmi yang menangani modifikasi cat ulang ini adalah Yamaha Mekar Motor Bintaro yang terletak di Jagakarsa Jakarta Selatan. Diler ini menawarkan opsi cat kustom untuk konsumen yang ingin tampil beda dengan tunggangannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, apakah modifikasi tersebut akan menggugurkan garansi resmi pabrikan?

"Kalau untuk garansi kelistrikan atau mesin, itu pastinya aman ya (tidak menggugurkan garansi kelistrikan dan mesin). Karena cat ulang bodi motor kan nggak bakal pengaruhi kedua komponen tersebut," ujar Adi, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, kepada detikOto, Senin (8/10/2018).

Yamaha sendiri memiliki beberapa jenis garansi sebagai layanan purnajualnya. Mulai dari garansi kelistrikan selama 2 tahun atau 24 ribu km. Lalu garansi mesin selama 3 tahun atau 36 ribu km.



Dan ada garansi forged piston dan DiASil Cylinder selama 5 tahun atau 50 ribu km. Juga garansi fuel injection selama 5 tahun juga.

Biasanya garansi mesin dan kelistrikan akan hangus jika ada modifikasi penggantian komponen teknis, seperti menaikkan kapasitas mesin (bore up) atau mengganti lampu standar pabrikan dengan lampu variasi. (rgr/ddn)

Hide Ads