Dari angka 32 tersebut, di antaranya mengalami sebanyak 16 korban luka berat dan 16 korban luka ringan. Mengacu pada data tersebut, kecelakaan yang melibatkan pelajar tidak ada yang sampai menimbulkan korban jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengungkapkan bahwa ketidakdisiplinan pengendara jadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk menekan angka kecelakaan tersebut pihaknya menerapkan tiga hal. "Penyuluhan, pembelajaran dan penindakan," ungkap Sutomo saat dihubungi Detikoto.
Artinya bagi para pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) pun dirasa tetap akan ditilang.
Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Djoko Irwanto, pihaknya akan bergerak lebih gencar menyusur sekolah guna memberikan imbauan kepada semua sekolah agar membuat peraturan yang ketat soal pelarangan penggunaan kendaraan sebelum memasuki masa waktunya.
"Kami tetap melarang pelajar yang belum mencukupi umur dan tidak memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Pihak sekolah juga harus tegas dengan peraturan, misalnya dengan tidak memberi fasilitas parkir untuk para siswa," tuturnya.
Lebih lanjut, Iptu Djoko mengungkapkan bahwa memang kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua. "Dari 221 kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan yang tercatat pada kami, 157 di antaranya adalah kendaraan roda dua," ungkapnya
Memang dirasa, masalah ini juga perlu campur tangan keluarga, terutama orang tua sebagai sosok pelindung anak, bukan malah membawa ke kondisi jalanan yang berbahaya. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai