Pajak Mobil Mewah Naik Nggak Ngaruh Kok ke Penjualan Mobil

Pajak Mobil Mewah Naik Nggak Ngaruh Kok ke Penjualan Mobil

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Sep 2018 16:22 WIB
Lamborghini. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan menaikkan pajak Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 komoditas. Di antara 1.17 komoditas itu, mobil mewah termasuk di dalamnya.

Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPnBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%. Dengan begitu, harga jual mobil terus merangkak naik.


Memang mobil mewah memiliki segmen khusus. Hanya kalangan tertentu saja yang membelinya. Sehingga dengan kenaikan harga mobil dengan pajak 195% tidak terlalu berpengaruh terhadap pasar otomotif nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan jumlahnya kecil, tepat lah langkah pemerintah menaikkan pajak. Jumlahnya juga kecil nggak terlalu pengaruh lah buat industri," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto.

Sebelum dinaikkan pajaknya, harga mobil mewah memang sudah sangat tinggi. Tak jarang mahalnya pajak yang dibebankan itu membuat importir mobil mewah menjerit.


Mengambil contoh Lamborghini Huracan Performante Spyder yang baru saja diluncurkan Prestige Image Motorcars. Ketika diluncurkan Huracan Performante Spyder dibanderol Rp 14,8 miliar.

Kalau hitungan kasar naik 14 persen, maka harga dasar mobil itu kemungkinan bisa naik menjadi Rp 16.872.000.000. (dry/ddn)

Hide Ads