Konvoi Komunitas Dikawal, Pakai Hak Diskresi dengan Bijak!

Konvoi Komunitas Dikawal, Pakai Hak Diskresi dengan Bijak!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Agu 2018 18:27 WIB
Foto: konvoi VW dikawal polisi lawan arus di Tol Jagorawi viral beberapa waktu lalu. (istimewa)
Jakarta - Konvoi kendaraan bermotor terkadang membuat pengguna jalan lain resah dan tidak nyaman. Apalagi, konvoi rombongan itu tidak memiliki urgensi seperti kendaraan darurat atau VVIP atau tamu negara.

Di jalan raya, memang sebenarnya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas. Adapun pengguna jalan yang dapat hak prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang antara lain:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk poin (g), komunitas yang melakukan konvoi dengan dikawal petugas kepolisian boleh saja mendapatkan hak prioritas karena sudah berdasarkan pertimbangan petugas Polri. Petugas polisi yang mengawal memiliki hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi).



Artinya, aturan lalu lintas boleh tidak diterapkan karena diskresi tersebut. Misalnya lampu merah bisa dilewati, atau pemberlakuan contraflow dengan tujuan untuk kenyamanan semua pengguna jalan. Tapi, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan hak diskresi itu harus dilakukan dengan bijak.

"Kita tahu patwal memiliki diskresi rekayasa lalu lintas. Alasannya untuk kenyamanan lalu lintas yang tidak semata-mata hanya untuk konvoi, tapi juga orang lain. Kalau untuk kendaraan berupa komunitas (yang tidak memiliki urgensi-Red), sebaiknya ada komunikasi dengan petugas patwal untuk tidak melakukan diskresinya semena-mena," kata Jusri kepada detikOto, Selasa (14/8/2018).

Diskresi boleh saja dilaksanakan asalkan untuk kenyamanan semua pengguna jalan. Menurut Jusri, kalau menggunakan diskresi semata-mata untuk rombongan konvoi, bisa-bisa itu membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.



"Maka lakukan diskresi dengan bijak. Misalnya dalam perempatan dengan lampu lalu lintas, kalau kondisinya sepi, sampaikan kepada petugas untuk berhenti (tidak menerobos lampu merah) karena tidak mengganggu orang lain kalau sepi," kata Jusri.

"Tapi kalau kondisi lalu lintas di perempatan tadi sudah macet panjang, ditambah rombongan konvoi berhenti, itu akan tambah macet lagi, sebaiknya untuk mementingkan semua pihak termasuk pengguna jalan lain, jalur yang diisi rombongan konvoi itu didulukan (agar tidak menambah panjang kemacetan). Polisi melakukan diskresi untuk melakukan pergerakan atau memerintahkan kendaraan-kendaraan yang antre tadi untuk bergerak. Boleh mengabaikan lampu merah untuk diskresi. Dengan demikian, konsekuensinya lalu lintas jadi tidak macet (sehingga membuat kenyamanan untuk semua pengguna jalan)," jelas Jusri.

Sementara itu, baru-baru ini viral di media sosial konvoi komunitas Fortuner melawan arus. Komunitas ID42NER sudah memberikan klarifikasinya dan meminta maaf. Komunitas itu mengatakan, mereka melawan arus karena mengikuti diskresi dari patwal.

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads