Sebagaimana dilihat detikOto di laman Instagram @dikyasarestabesbdg, terdapat satu foto yang menunjukkan seorang petugas polisi memberhentikan motor yang dikendarai dua orang pemuda. Uniknya, alasan petugas tersebut memberhentikan pemotor itu karena helm yang mereka gunakan berbentuk kepala karakter kartun.
Pada awalnya, polisi menduga bahwa helm berwarna-warni yang jadi perhatian pengguna jalan lainnya tersebut adalah topeng yang biasa digunakan sebagai pelengkap kostum. Tapi setelah diperhatikan dan diperiksa, ternyata di dalamnya benar-benar helm asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami berhentikan anak anak tersebut dan di periksa kelengkapan nya....Ternyata lengkap...Dan kami pun memeriksa helm yg di pakainya. Ternyata helm yg dipakainya pun helm asli full face cuma di bungkus lagi pakai lapisan kain tokoh kartun dan itu pun menjadi sorotan pengguna jalan lain...Memang itu menjadi lucu dan tontonan pengguna jalan raya lainnya. Tetap kami menghimbau kepada anak anak tersebut....Agar sll memperhatikan keselamatan nya.. Walo ternyata di Bandung sekarang ada komunitas nya helm tersebut," tulis akun tersebut.
Sontak berbagai komentar menghujani foto itu. Banyak yang mengapresiasi ide unik tersebut, tapi tak sedikit pula yang mengkritisi bahwa helm yang digunakan tidak aman atau berlebel SNI.
Ya, sebagai sebuah perlengkapan kendaraan bermotor khususnya helm harus memenuhi SNI. Hal ini tertulis di LLAJ pasal 57 Ayat 1 dan 2. Konstruksi helm yang sesuai standar mengacu pada SNI 1811-2017 merupakan revisi SNI No 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Bila diperhatikan, helm berkepala kartun itu menutupi bagian kepala sampai leher serta kuping dan mulut. Meskipun bagian luarnya terbalut oleh bahan halus. Berikut ketentuan konstruksi helm SNI di Indonesia.
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm- 540 mm, M (540 mm - 580 mm), L (580 mm - 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung, muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.(Badan Standardisasi Nasional)
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm. Jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI (Badan Standardisasi Nasional).
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
"Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," lanjut akun tersebut.
[Gambas:Instagram]
Tonton juga 'Bisnis Helm Retro, Keisengan yang Mendatangkan Peluang':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah