Polisi Sarankan Nyetir Mudik Maksimal 4 Jam

Polisi Sarankan Nyetir Mudik Maksimal 4 Jam

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Minggu, 10 Jun 2018 16:03 WIB
Direktur Registasi Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Polisi mengimbau pengendara untuk tidak terlalu lama menyetir saat pulang mudik. Maksimal 4 jam saja, baik itu pengemudi truk bus maupun pengemudi mobil pribadi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra usai pelepasan rombongan bus Mudik Balik Bareng Honda 2018
di kantor PT Astra Honda Motor, Jakarta, Minggu (10/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada ketentuannya untuk driver adalah 4 jam, 4 jam diberikan waktu mengemudi. Di luar negeri juga segitu, dalam sehari maksimal 8 jam, lebih dari itu kena denda dipotong. Itu juga ada ketentuannya di Undang-undang," ujarnya.

"Jadi kalau lelah langsung istirahat karena kekuatan orang itu ada batasnya. Manfaatkan rest area untuk beristirahat," ujarnya.

Kepolisian lanjut Halim tidak merekomendasikan masyarakat menggunakan motor untuk mudik karena motor bukan angkutan umum apalagi angkutan mudik. "Kita lihat kecelakaan maupun pelanggaran didominasi oleh sepeda motor. Pelanggaran seperti melawan arus, bonceng bertiga, dan lainnya, jadi sangat rentan kecelakaan," ujarnya.

Berkat berbagai program mudik bareng, Korlantas mencatat ada penurunan penggunaan motor sampai 30 persen. "Karena mudik bareng banyak difasilitasi oleh pemerintah, kemarin saya baru meninjau Tanjung Priok, banyak kendaraan dilewatkan melalui kapal ke Semarang. Di Ancol, Taman Mini, Polda juga ada. Jadi banyak imbauan agar sepeda motor tidak digunakan untuk pulang mudik dengan jarak jauh karena sangat rentan kecelakaan," ujarnya.



Namun jika pemudik memaksa diri untuk pulang kampung naik motor dia mengharapkan untuk melakukan perjalanan di siang hari. "Siang hari lebih aman, tetapi kami tidak rekomendasikan untuk naik motor," tegasnya. (ddn/ddn)

Hide Ads