Bagi komunitas Toyota Soluna Community (TSC) dan para pelaku ojek online merasa hal ini bukanlah keputusan yang tepat. Karena GPS saat ini bisa dikatakan jadi satu peranti yang sangat dibutuhkan saat ini.
Hal inilah yang membuat komunitas Toyota Soluna Community (TSC) dan para pelaku driver online, melalui kuasa hukumnya Ade Manansyah S.H mengajukan uji materi Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya ke Makamah Konstitusi (MK). Ade pun memastikan persidangan pertama akan berlangsung pada 29 Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tanggal 14 Maret 2018 kami melakukan pendaftaran. Sidang pembukaan akan berlangsung pada tanggal 29 Maret 2018, pukul jam 10.00 WIB di Makamah konsitusi (MK)," ujar kuasa hukum perwakilan Komunitas Toyota Soluna Community dan ojek online, Ade Manansyah.
Ade menjelaskan untuk ojek online akan diwakili oleh Reza Aditya.
"ini terdaftar dalam No pendaftaran 23/PUU-XVI/2018 Pengujian undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penjelasan pasal 106 ayat 1 dan pasal 283. Pemohon Toyota Soluna Community (TSC) dan Driver Online (diwakili oleh Reza Aditya), dengan Kuasa Hukumnya Ade Manansyah S.H," ujar Ade.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY