Contoh sederhananya besar kemungkinan bara api rokok bisa terbang dan mengenai pengendara atau pejalan kaki. Seperti yang disampaikan pembaca detikOto Sintha, yang menyampaikan keluhan dirinya akan perilaku pengendara yang merokok saat berkendara.
"Kalau berkendara jangan sambil merokok, baranya bisa kena mata. Saat macet, terus diam sambil merokok asap dan abu-nya kemana-mana," kata Sintha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau merokok lebih baik berhenti dulu, cari tempat yang aman yang tidak membahayakan orang lain. Selesaikan merokoknya, baru jalan lagi," tambahnya.
Namun Sintha mengakui dirinya cukup kaget jika larangan merokok juga tidak diperbolehkan saat mengendarai mobil.
"Ini juga tidak boleh saat mengendarai mobil? Lah, kocak ya," katanya sambil tersenyum.
Sebagai catatan kecil, hukuman tersebut tertuang pada UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau mengulik dari pasal tersebut, pemotor yang merokok sambil berkendara dianggap tidak wajar dan justru bisa mengganggu konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
Kalau Otolovers sendiri, masih ada yang suka merokok sambil berkendara? Jangan nekat ya kalau tidak mau didenda atau dihukum kurungan penjara. Selain itu jika Otolovers punya pendapat boleh dituangkan di redaksi@detikoto.com. (lth/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah