"Pada dasarnya kami mendukung regulasi pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kontribusi positif untuk negara seperti peningkatan market otomotif, mendorong kesempatan local manufacturing untuk lebih berkembang, apalagi kalau bisa ekspor," ujar Wakil Presiden PT Toyota-Astra Motor Henry Tanoto kepada detikOto.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyatakan revisi pajak sedan dilakukan karena mobil sedan tidak masuk dalam kategori barang mewah. Semua itu didorong agar produksi mobil sedan juga seimbang dengan kendaraan jenis lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu PR Manager PT Toyota-Astra Motor Rouli H Sijabat menambahkan Toyota selalu mendukung setiap regulasi yang tujuan akhirnya memperkuat basis industri nasional.
"Toyota sebagai salah satu pelaku di industri otomotif nasional, tentu saja mendukung setiap kebijakan-kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah kepada para pelaku industri otomotif, tujuan dari pemerintah tentu memberikan yang terbaik seperti memperkuat industri otomotif nasional untuk memenuhi pasar otomotif domestik dan potensi pertumbuhan ekspor," ujarnya.
Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah