"PPNBM kendaraan akan kita ubah, karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah," kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama pengembangan industri otomotif dan memberikan nilai tambah dalam negeri. Kita akan lihat bagaimana bisa mengembangkan lebih lanjut sesuai template yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, langkah itu dilakukan bukan hanya untuk mendorong produksi mobil sedan, namun juga hal lainnya seperti mobil listrik. Artinya, langkah ini dilakukan untuk melihat berbagai potensi di masa mendatang.
"Juga dalam pengembangan mobil listrik, akan menjadi tren ke depan tidak hanya alat transportasi tapi juga address isu perubahan iklim. Sistem pajaknya nanti kita lihat, PPnBM salah satu faktornya, tapi faktor lainnya adalah seperti apa developmentnya kita lihat bagaimana dari Kemenperin," tuturnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah