Agar Pajak Turun, Sedan Harus Tak Masuk Kategori Barang Mewah

Agar Pajak Turun, Sedan Harus Tak Masuk Kategori Barang Mewah

Ardan Adhi Chandra - detikOto
Kamis, 22 Feb 2018 11:23 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta mobil sedan tak lagi masuk kategori barang mewah. Dia pun mengusulkan revisi aturan pajak penjualan barang merah (PPnBM) mobil sedan ke Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot ekspor otomotif Indonesia, soalnya saat ini industri otomotif Indonesia masih kalah dibandingkan Thailand.

"Karena kita ingin menjadikan Indonesia basis industri otomotif. Dan pada akhir bulan Maret itu juga akan ada industri otomotif yang juga akan ekspor baik itu ke Vietnam, Malaysia ke negara ASEAN lain, Timur Tengah termasuk ke Amerika Selatan," kata Airlangga di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menambahkan, kapasitas produksi industri otomotif Indonesia per tahunnya mencapai 2 juta. Akan tetapi kapasitas ekspornya masih rendah di level 230.000 kendaraan per tahun. "Kapasitas otomotif sudah mencapai 2 juta kemudian market dalam negeri 1,1 juta dan ekspor 230.000 kendaraan," ujar Airlangga.

Pasar sedan di Indonesia juga terbilang kecil, jenis mobil yang paling banyak dibeli adalah yang mampu menampung banyak penumpang. Sehingga produksi sedan didorong ke luar negeri.

"Kebijakan baru kalau dulu 1980-an sedan dianggap barang mewah dan regulasi stay sampai hari ini. Kami sudah bicarakan dengan Kemenkeu," ujar Airlangga. (ara/ddn)

Hide Ads