Kata Polisi Soal Motor Chopper Modifikasi Jokowi

Kata Polisi Soal Motor Chopper Modifikasi Jokowi

Muhammad Idris - detikOto
Senin, 22 Jan 2018 17:16 WIB
Jokowi dan Motor Chopper Emas di Istana Bogor. Foto: Rusman/ Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepincut dengan motor modifikasi atau kustom bergaya chopper berkelir emas mengkilat. Motor tersebut merupakan hasil kolaborasi garapan Eleders Garage dan Kickass Chopper yang dibeli seharga Rp 140 juta.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan motor kustom sudah sesuai dengan aturan jika memang sudah sesuai dengan spek yang tercantum di surat kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modifikasi motor silakan saja, asal tidak mengubah yang dasar. Yang dasar-dasar itu kan tercantum di STNK motor, misalnya mesinnya, atau paling gampang warnanya di SNTK item (hitam), nggak boleh diganti cat biru semua," jelas Sutomo kepada detikOto, Senin (22/1/2018).

Kalaupun mengubah spek bagian-bagian motor yang sudah diatur di dalam surat-surat kendaraan, maka pemilik kendaraan roda dua yang dimodifikasi juga harus mengubah surat-surat kendaraannya.



"Misalnya mau ganti warna biru, sementara di STNK hitam, dia harus minta ganti SNTK. Mesin pun sama. Jadi modifikasi silakan saja, selama itu tak mengganti fungsi dan peruntukkan dasar," ujar Sutomo.

Untuk kasus kustom pada motor Jokowi, menurut dia, tak masalah jika memang motor modifikasi tersebut berasal dari bengkel yang memang resmi.



"Kalau yang punya Pak Jokowi kan sudah dari asalnya sudah modif. Itu dibenarkan selama itu memang dari produksi awal memang sengaja untuk model seperti itu," pungkas Sutomo. (idr/rgr)

Hide Ads