Makna LGBT bagi pemilik mobil ini bukan berarti orientasi seksual. Tapi, LGBT yang diartikan di sini adalah untuk keselamatan pengguna jalan.
Ialah Yan R, kontributor PasangMata yang memotret mobil 'LGBT' ini. LGBT di sini artinya adalah, 'Lagi Nyetir Gak Boleh Telephone'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggunakan telepon genggam saat nyetir merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, tindakan itu bisa mengganggu konsentrasi berkendara.
Bahkan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur soal larangan penggunaan ponsel. Hal itu tertuang dalam pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal itu. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus