Untuk di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang mengatur soal ketebalan ban ini lho. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2012 pasal 73 ban harus dilakukan penggantian jika kedalamannya sudah mencapai 1 milimeter.
"#KawulaModa, kondisi ban merupakan faktor penting keselamatan berkendara. Ketahui, batas maksimal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.Segera lakukan penggantian ban saat menyentuh kedalaman 1 milimeter, agar ban tetap dapat mencengkeram aspal di berbagai kondisi cuaca," begitu bunyi pengingat di akun instagram milik Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih saat kerap turun hujan seperti saat ini yang memaksa peforma ban bekerja lebih keras," sambung akun tersebut.
Nah kalau Otolovers melanggar bisa saja dikenakan pasal 285 ayat (1) UU LAJ dengan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas pasal tersebut.
(dry/khi)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar