Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan mobil listrik yang dijual di pasaran saat ini tak memiliki ban serep. Tentunya hal itu berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 57 ayat 3.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor salah satunya adalah ban cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknologi electric vehicle itu ke depan nggak punya ban serep kan (ruang) ban serepnya itu dipakai untuk baterai, makanya regulasinya kita harus perbaiki sedikit," ungkap Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11/2017).
![]() |
Menurut Airlangga, aturan tersebut juga harus direvisi agar nantinya saat mobil listrik mulai beredar di jalanan Indonesia maka pengendara tak perlu khawatir mobilnya tak disertai ban serep.
"Karena bagi Indonesia mobil tanpa ban serep itu nggak boleh di jalan mungkin itu hal sederhana yang harus kita perbaiki sebelum ini (mobil listrik) bisa kita luncurkan ke publik," pungkasnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah