Terjebak Oli Palsu, Konsumen Harus Apa?

Terjebak Oli Palsu, Konsumen Harus Apa?

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 20 Okt 2017 16:49 WIB
Cegah Pemalsuan Pelumas, Shell Tawarkan Teknologi Antibajak (Foto: Ruly Kurniawan)
Jakarta - Pelumas palsu banyak ditemukan. Konsumen menjadi korbannya jika terlanjur memilih pelumas palsu. Kalau sudah terlanjur beli oli palsu, apa yang harus dilakukan konsumen?

Justisiari P Kusumah selaku Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menuturkan konsumen sebagai raja dari proses jual-beli memiliki perlindungan akan barang palsu. Namun, harus dipastikan bahwa seluruh bukti pembelian tersebut harus lengkap sebelum dilaporkan.

"Bila konsumen kena tipu semisal ingin beli sparepart dan produsennya ternyata sedang tak ada di tempat, lalu dia tertipu (yang dikeluarkan bukan barang asli), ia memiliki hal yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ingat, bukan Undang-Undang Merk ya karena itu untuk pemegang merknya," kata Justisiari di Jakarta belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu sebelum dilaporkan ke polisi, ingat bahwa penting sekali menyediakan semua berkas transaksi tersebut dan harus benar. Seperti apa yang kita beli, berapa banyaknya, kapan, di mana, semuanya," tambahnya.

Hal tersebut dilakukan agar konsumen terhindar dari dampak yang tak diinginkan seperti dilancarkan gugatan. Namun hingga sekarang, Justisiari mengungkapkan bahwa tak pernah menemui pristiwa tersebut.

"Patut dicatat juga, pernah beberapa kali barang dibeli rusak namun barang tersebut asli. Nah ini urusannya bukan terkait kepalsuan ya tetapi produk failure. Kalau itu langsung ke produsennya," ujarnya.

Meskipun tak sedikit konsumen yang telah mengetahui barang asli dan palsu pada sparepart kendaraan, Justisiari mengaku masih banyak dari mereka yang membeli barang palsu.

"Kita tak bisa menampik bahwa masih banyak juga yang menginginkan atau berniat beli barang palsu. Itu pilihan dia. Memang sah saja, tapi harus ditinjau dan pikirkan kembali dampaknya seperti apa misalkan pada kampas rem," tutupnya

Sementara itu, untuk mencegah pemalsuan oli, konsumen diharapkan terlibat dalam memberantas pelumas palsu. Kalau menemukan barang palsu, silakan adukan ke MIAP.

"Kita sifatnya bukanlah pengaduan tapi himbauan dan antisipasi. Jadi bila konsumen mendapatkan barang palsu, bisa kasih informasi ke kita agar dilakukan pencegahan," kata Justiasari.

"Selain pemerintah dan produsen, masyarakat selaku pengguna juga perlu turut aktif mengantisipasi peredaran barang tiruan khususnya pada pelumas palsu," tambahnya.

Peran aktif dari pengguna atau konsumen dinilai penting bagi Justiasari karena merekalah yang mendapatkan dampak langsung.

"Sebagai yang telah diketahui, pelumas palsu pada mesin kendaraan membuat kerja mesin menjadi lebih berat dan menyebabkan kerusakan yang membuat biaya perawatannya menjadi tinggi. Oleh karena itu para pengguna bila mendapatkan hal tersebut langsung hubungi kami," ucapnya. (rgr/ddn)

Hide Ads