Mobil Sitaan KPK Jeep Wrangler Dibanderol Rp 460 Juta

Mobil Sitaan KPK Jeep Wrangler Dibanderol Rp 460 Juta

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 22 Sep 2017 16:25 WIB
Suasana lelang mobil KPK Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dengan kondisi tidak memiliki BPKB, tampaknya tidak memudarkan hasrat peserta lelang membawa pulang Jeep Wrangler 4.0L AT. Dalam ajang pelelangan mobil rampasan atau sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeep Wrangler tahun 2007 tersebut memiliki harga akhir Rp 460 juta.

"Saya memang suka sama Jeep dan biasanya juga bawa mobil itu. Ikut lelang ini juga karena ada Jeep Wrangler," kata pemenang kontes lelang untuk mobil Jeep Wrangler tersebut, Ridha Giwangkara kepada wartawan di area JCC, Senayan, Jakarta (22/9/2017).

Dengan memiliki harga akhir termahal di gelaran lelang kali ini, Ridha mengatakan hal tersebut tidak masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dihitung-hitung dengan surat balik nama dan BPKB, perbaikan, dan lain-lain masih cukup baik sih harganya," ujar Ridha.

Sesuai yang dikatakan oleh Ali Vitali selaku Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), pemenang lelang bisa langsung mendapatkan mobil tersebut setelah melunasi pembayaran dengan batas waktu maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang.

"Bila sudah memenuhi kewajiban yakni pelunasan dengan batas waktu lima hari, sudah bisa segera diambil mobilnya di tempatnya masing-masing," ujarnya.

Dia juga menambahkan, mobil lelang dapat diambil langsung ke KPK atau ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tergantung lokasi mobil rampasan KPK itu diumumkan. (lth/ddn)

Hide Ads