Diberitakan Paultan, semua kendaraan baru yang dijual di Malaysia mulai Juni 2018 harus memiliki fitur ESC itu. Jika sudah terealisasi, Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang mewajibkan penggunaan ESC.
"Kami sangat bangga bahwa pemerintah Malaysia mengambil langkah penting ke depan dalam keselamatan jalan dan menjadi negara ASEAN pertama yang mewajibkan ESC," kata Menteri Transportasi Malaysia, Datuk Seri Liow Tiong Lai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Global NCAP (New Car Assessment Programme) menyambut rencana ini. Tahun ini, Majelis Umum PBB merekomendasikan negara-negara untuk memperkenalkan peraturan teknologi untuk menghentikan kecelakaan. Dan Malaysia menanggapi panggilan ini," kata Sekjen Global NCAP, David Ward.
Ketua ASEAN NCAP, Professor Wong Shaw Voon menambahkan, fitur ESC akan menyelamatkan ribuan nyawa di Malaysia. "MIROS (Malaysian Institute of Road Safety Research) dan ASEAN NCAP mendeseak negara-negara lain di wilayah kita untuk mengikuti langkah ini," katanya. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus