Seperti dilansir Autocar UK, Jumat (6/3/2015), tampilan All Honda Civic Type R ini tak berbeda jauh dengan versi konsepnya yang mulai ditampilkan pada tahun lalu. Sejumlah kreasi pada bagian depan hingga belakang mobil yang menegaskan kesan agresif dibuat oleh Honda, mulai di bumper, kap mesin, fender, sayap belakang, hingga knalpot
βSemua fitur ini diberikan untuk mengembangkan fungsi, dan membuat mobil lebih aerodinamis, dengan tingkat kestabilan yang sangat tinggi saat melesat,β sebut Honda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honda mengaku menggunakan sistem suspensi torsion beam desain bentuk H yang telah disempurnakan. Sistem itu memiliki tingkat kekakuan dan kekuatan hingga 180 persen lebih dibanding sistem torsi biasa dan memberikan tingkat kestabilan mobil saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Mobil ini mengusung mesin Honda VTEC Turbo Earth Dreams Technology 2,000 cc empat silinder, berinjeksi langsung. Mesin ini menyemburkan tenaga hingga 310 PS pada 6.500 rpm dan torsi sebesar 400 Nm pada 2.500 rpm. Dengan tenaga sebesar itu, mobil ini mampu berakselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam tempo 5,7 detik.
Fitur canggih yang tak kalah menarik adalah, adaptive damper system yang ditanam pada keempat rodanya dan terintegrasi dengan fitur "+R" serta city brake active system. Civic Tipe R menggunakan sistem kemudi baru dual pinion electric power steering.
Sementara untuk tipe tertinggi atau Civic Tipe R versi Spesifikasi GT dilengkapi fitur tambahan berupa sensor parkir, dusk sensing headlamps, wiper otomatis. Selian itu juga disediakan electric fold door mirrors, dual zone climate control air conditioning, navigasi, delapan speaker premium, serta Honda Connect infotainment system.
Generasi anyar Honda Civic Type ini dibanderol mulai 29.995 poundsterling atau sekitar Rp 597 juta. Sedangkan tipe tertinggi dihargai 32.295 poundsterling atau sekitar Rp 643 juta.
(arf/arf)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?