"Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan.
Hal itu diungkapkan Condro seusai membuka acara Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11/2009). Acara tersebut dihadiri oleh pejabat dari Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen PU dan elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya suka menyalip-nyalip. Nah ini yang berbahaya," jelasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka kecelakaan terhadap biker menurun. Dengan tetap menyalakan lampu, pengendara mobil dapat melihat biker saat menyalip.
Aturan menyalakan lampu di siang hari untuk motor itu tertuang dalam Pasal 107 (2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
(mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?