Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, menjadi salah satu orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (14/9). Ini isi garasi rumah Lampri.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Lampri tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.329.923.388. Harta itu dilaporkan pada 8 Januari 2026/Periodik - 2025 dengan jabatan saat itu sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Provinsi Jawa Tengah.
Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 6.590.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta berupa kas dan setara kas nilainya Rp 168.423.388. Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 571.500.000 dengan rincian kendaraan sebagai berikut:
1. Honda Vario Tahun 2007 - Hasil Sendiri: Rp 2.000.000
2. Honda Scoopy Tahun 2013 - Hasil Sendiri: Rp 4.000.000
3. Toyota Minibus Tahun 2023 - Hasil Sendiri: Rp 555.000.000
4. Yamaha 2DP Tahun 2016 - Hasil Sendiri: Rp 6.500.000
5. Yamaha SE88 Tahun 2016 - Hasil Sendiri: Rp 4.000.000
OTT KPK di Kantor BPN Bogor
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Politikus Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang ikut diamankan KPK.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum menjelaskan peran dari Fahd A Rafiq dalam kasus ini. Dia hanya menyebut politikus Golkar tersebut telah berada di gedung KPK buat diperiksa. "Salah satunya itu, pihak yang diamankan," tegas Budi.
Total ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT ini. KPK juga mengamankan salah satu dirjen di Kementerian ATR/BPN.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan OTT di BPN Kabupaten Bogor ini terkait dengan suap pengurusan HGB.
Selain Fahd, KPK menangkap mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Budi membenarkan Arief menjadi salah satu pihak yang diamankan.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tutur Budi.
Para pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Simak Video "Video KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Ditangkap, Termasuk Fahd A Rafiq"
(lua/dry)