Intip Garasi Menteri Bahlil Lahadalia yang Disorot Isu Permainan Izin Tambang

Intip Garasi Menteri Bahlil Lahadalia yang Disorot Isu Permainan Izin Tambang

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 06 Mar 2024 08:46 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sedang jadi sorotan gegara isu permainan izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional. Bicara isi garasi, ini koleksi kendaraan Menteri Bahlil.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bahlil tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 302.467.616.354. Harta itu dilaporkan pada periode 31 Maret 2023/Periodik - 2022, dengan jabatan sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Dari total harta kekayaan itu, senilai Rp 284.099.500.000 berbentuk tanah dan bangunan, Rp 2.012.500.000 dalam bentuk surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 16.240.016.354.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya adalah Rp 115.600.000 dengan rincian mobil Toyota Harrier tahun 2007 hasil sendiri dengan taksiran harga sekitar Rp 68.000.000 dan Honda CR-V tahun 2010 hasil sendiri dengan taksiran harga Rp 47.600.000.

Respons Bahlil Terkait Isu Permainan Izin Tambang

Dikutip dari detikFinance, dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

"Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi", ujar Tina dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Bahlil, kata Tina, menyayangkan konten podcast yang ditayangkan pada Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan salah satu media nasional tanggal 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Karya jurnalistik tersebut dikatakan merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Informasi yang disajikan disebut Bahlil tidak akurat dan belum terverifikasi. Laporan itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga instansi dari Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menjelaskan pelaporan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.




(lua/din)

Hide Ads