Isi Garasi Firli Bahuri Nilainya Rp 1,7 Miliar, Ada Camry sampai Land Cruiser

Isi Garasi Firli Bahuri Nilainya Rp 1,7 Miliar, Ada Camry sampai Land Cruiser

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 23 Nov 2023 07:33 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan KPK memiliki deretan kendaraan mewah di garasinya. Berikut isi garasi Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Di luar penetapan tersangka tersebut, Firli memiliki sejumlah mobil yang tergolong mewah. Dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli melapor punya harta Rp Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliaran). Dari harta puluhan miliar itu, Rp 1,7 miliar di antaranya terdiri atas mobil dan motor yang jumlahnya lima unit.

ADVERTISEMENT

Lebih lengkapnya, berikut isi garasi Firli.

1. Sepeda motor Honda Vario tahun 2007, perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 2.500.000
2. Sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2016, perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 15 juta
3. Mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019, perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 292 juta
4. Mobil Toyota Camry tahun 2019, perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 593.900.000
5. Mobil Toyota Land Cruiser 200 tahun 2012, perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 850 juta

Klaim Mobil Pribadi Hilang

Bicara kendaraan, Firli belum lama ini juga bikin heboh karena mengklaim mobilnya hilang usai diperiksa dari Bareskrim. Firli mengatakan mobilnya tidak ditemukan di Bareskrim Polri. Dia lalu ditawari tumpangan mobil oleh seseorang untuk meninggalkan lokasi.

"Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya dan mengantar saya keluar dari tempat," katanya.

Diketahui, Firli beberapa kali menggunakan mobil sedan Toyota Camry dengan pelat nomor B 1990 RFP. Namun, selesai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis kemarin, Firli naik mobil Hyundai dengan pelat nomor B 1917 TJQ. Hingga saat ini tak diketahui dengan pasti mobil pribadi Firli yang diklaim hilang tersebut.




(dry/din)

Hide Ads