Mahkamah Agung (MA) menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Hasilnya, hukuman mati Sambo resmi dianulir setelah disepakati tiga dari lima pengadil.
Ketiga hakim yang sepakat menganulir vonis mati Ferdy Sambo adalah Suharto, Yohanes Priyana dan Suhadi selaku Ketua Majelis. Sementara mereka yang menolak (dissenting opinion) adalah Desnayeti dan Jupriyadi.
Sebagai kanal otomotif, detikOto tentu tak akan membahas kasus tersebut lebih dalam. Kami justru ingin 'membedah' sisi lain ketiga hakim yang sepakat menganulir vonis mati Sambo, terutama di bidang kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Disitat dari laporan harta kekayaan milik KPK, Rabu (9/8), harta ketiga hakim tersebut berada di angka miliaran rupiah. Hakim Suhadi punya harta Rp 11,05 miliar, Suharto Rp 5,59 miliar, dan Yohanes Priyana Rp 9,79 miliar. Mereka terakhir kali melaporkan hartanya pada awal tahun ini.
Nah, berdasarkan data yang dihimpun e-LHKPN KPK, berikut kami rangkum isi garasi ketiga hakim yang menganulir hukuman mati Sambo.
Isi Garasi 3 Hakim yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim Suhadi (Ketua Majelis)
- Toyota Fortuner Jeep, 2009, milik pribadi - Rp 250 juta.
Hakim Suharto (Anggota)
- Toyota Kijang Innova, 2014, milik pribadi - Rp 120 juta.
- Kawasaki ZX, 2006, milik pribadi - Rp 1,4 juta.
Hakim Yohanes Priyana (Anggota)
- Toyota Fortuner VRZ, 2018, milik pribadi - Rp 430 juta.
- Toyota Fortuner, 2021, milik pribadi - Rp 570 juta.
Diketahui, selain membatalkan vonis mati Sambo, ketiga hakim tersebut juga sepakat meringankan hukuman untuk tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta