KPK Sita Ferrari dan McLaren Hasbi Hasan, Tak Terdaftar di LHKPN

KPK Sita Ferrari dan McLaren Hasbi Hasan, Tak Terdaftar di LHKPN

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 14 Jul 2023 09:39 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.
Hasbi Hasan. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mobil-mobil mewah milik Hasbi telah disita KPK. Kendaraan itu tidak pernah didaftarkan dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasbi Hasan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 untuk periodik 2019. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui dia menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2020, artinya sudah tiga tahun tidak ada pembaruan dari kekayaan Hasbi Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi Hasan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 (Rp 2,4 miliaran) dari laporan harta kekayaan terakhir. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Nilai aset itu Rp 1.720.360.000.

Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga punya kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

ADVERTISEMENT

Soal isi garasi Hasbi Hasan memiliki dua unit mobil dan satu sepeda motor. Total asetnya mencapai Rp 405 juta. Berikut ini rincian isi garasi Hasbi Hasan:

1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017 ditaksir harganya Rp 250 juta
2. Motor, Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 ditaksir harganya Rp 5 juta
3. Mobil. Honda BR-V tahun 2016 ditaksir harganya Rp 150 juta

Dari daftar kendaraan itu tidak ada dua merek supercar yang disita oleh KPK.

KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).




(riar/dry)

Hide Ads