Isi Garasi Pejabat Ditjen Hubla Kemenhub yang Istrinya Pamer Hidup Mewah

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Mar 2023 17:06 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Viral di media sosial, salah satu dari istri pegawai Kementerian Perhubungan pamer gaya hidup mewah. Menilik sisi lain dari istri pegawai Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Muhammad Rizki Alamsyah, punya koleksi isi garasi apa saja?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Muhammad Rizki Alamsyah terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 4 Maret 2020 saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Dirjen Hubla. Hartanya sebesar Rp 1.487.462.425.

Lebih rinci sebagian hartanya itu merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 11.426.425, hutang Rp 150 juta, dan alat transportasi mesin Rp 126 juta.

Khusus alat transportasi dan mesin, dia hanya melaporkan dua unit kendaraan, yakni Honda Freed tahun 2010 senilai Rp 120 juta, dan Honda Vario 2010 senilai Rp 6 juta. Semua kendaraan itu status perolehannya atas hasil sendiri.

Viral di media sosial

Mulanya, viral gaya hidup mewah istri Muhammad Rizki Alamsyah ramai jadi perbincangan warganet di Twitter. Muhammad Rizki Alamsyah disebut menjabat Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).

Dilihat detikcom dalam cuitan itu, beredar foto-foto istri Rizki Alamsyah bergaya saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat.

Kemenhub resmi telah menonaktifkan Muhammad Rizki Alamsyah. Penonaktifan ini dilakukan usai pemeriksaan yang dilakukan Minggu malam kemarin.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya telah meminta keterangan awal dari Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait unggahan gaya hidup mewah oleh istri yang bersangkutan.

"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Adita dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Adita bilang pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Adita.



Simak Video "Video: Penjelasan KPK soal LHKPN Raffi Cs Belum Keluar"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork