Ratu Elizabeth II menjadi satu-satunya pengemudi di Inggris yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski begitu, Ratu Elizabeth II tetap boleh mengendarai mobil. Bahkan, pelanggaran batas kecepatan bisa saja dilakukan ratu Inggris tersebut.
Dikutip Express, sebagai bagian dari "hak prerogatif kerajaan", Ratu juga tidak harus mengikuti aturan jalan raya. Pakar kerajaan Emily Andrews menjelaskan bahwa Ratu Elizabeth II dapat menerobos lampu merah untuk mencegahnya sebagai target kejahatan.
Berbicara di film dokumenter Channel 5 Secrets of Royal Palace, Ms Andrews mengatakan, ketika berada dalam iring-iringan mobil, maka Ratu harus terus bergerak.
"Anda tidak pernah ingin berhenti, itu sebabnya mereka menerobos lampu merah dan memiliki (pengawalan) polisi. Karena saat mobil berhenti, mereka menjadi target," ujarnya..
"Protokolnya selalu terus bergerak."
Dilansir Birmingham Mail, salah satu perbedaan terbesar antara orang biasa dan Ratu adalah mengemudi. Ratu telah mengemudi sejak usia 19 tahun tetapi dia tidak pernah mengikuti tes mengemudi dan tidak memerlukan SIM untuk mengoperasikan kendaraan secara legal di Inggris.
Sang Ratu jarang terlihat mengemudi karena keluarga kerajaan memiliki pengemudi pribadi mereka sendiri. Namun, keuntungan lain menjadi Ratu adalah jika dia mengemudi di jalan umum, dia tidak perlu mematuhi batas kecepatan.
Baca juga: Limosin Rp 170 Miliar Ratu Elizabeth II |
"Katakanlah Ratu melanggar hukum saat mengemudi, dia menikmati Kekebalan Berdaulat yang berarti dia tidak dapat dituntut atas kejahatan apa pun. Para menteri Ratu akan bertindak atas namanya dan menerima hukuman apa pun," tulis Birmingham Mail.
Bahkan, pada 2017 lalu, Pangeran Philip terlibat dalam kecelakaan mobil di Norfolk. Dia juga tidak menghadapi tuntutan apa pun. Penuntut Mahkota menjelaskan keputusan mereka dengan mengatakan "tidak akan menjadi kepentingan publik untuk menuntut".
Simak Video "Replika Gaun Penobatan Ratu Elizabeth-Set Drama 'The Crown' Bakal Dipamerkan"
(rgr/din)