Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Budhi tercatat memiliki total kekayaan Rp 23,8 miliar. Berdasarkan laporan harta kekayaan tersebut, Budhi mengakui tidak memiliki satu pun kendaraan, baik mobil maupun motor.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Budhi diduga terlibat kasus korupsi terkait proses pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Menilik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat di situs e-LHKPN KPK, Rp 23.812.717.301. Dalam data yang dilaporkan 25 Januari 2021 itu, Budhi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.292.495.014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 54.200.000. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 10.826.607.919 dan kas/setara kas dengan nilai Rp 11.639.414.368.
Yang menarik, Budhi tidak melaporkan nilai harta kekayaan pada kategori alat transportasi dan mesin. Artinya secara tidak langsung Budhi mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Diberitakan sebelumnya, sang bupati sejak Jumat (3/9/2021) ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya. Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (3/9).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!