Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari posisi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Intip koleksi mobil mewah Ari Kuncoro, mulai dari mobil Jerman sampai mobil Jepang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ari Kuncoro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020, Ari Kuncoro tercatat memiliki lima unit mobil. Beberapa di antaranya tergolong sebagai mobil mewah.
Total nilai mobil yang dimiliki Ari ditaksir mencapai Rp 3.093.100.000. Itu terdiri dari mobil sedan hingga MPV mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LHKPN Ari Kuncoro mencatat, Rektor UI ini memiliki Mercedes-Benz C200 tahun 2012. Sedan Jerman yang diperoleh dari hasil sendiri tersebut ditaksir memiliki nilai Rp 200 juta.
Selanjutnya ada Honda Freed tahun 2013. Honda Freed tersebut memiliki nilai Rp 120 juta yang juga diperoleh dari hasil sendiri.
Kemudian ada Toyota Innova tahun 2018. Berdasarkan LHKPN Ari Kuncoro, TOyota Innova itu memiliki nilai 200 juta.
Mobil mewah lain yang dimiliki Ari Kuncoro adalah Mercedes-Benz E350 tahun 2020. Mobil mewah lansiran Jerman tersebut diperkirakkan memiliki nilai Rp 1.502.100.000.
Terakhir adalah Toyota Vellfire tahun 2020. Mobil MPV mewah dari Toyota tersebut ditaksir senilai Rp 1.071.000 yang juga diperoleh dari hasil sendiri.
Tidak ada mobil atau motor lain yang terdaftar dalam harta kekayaan Ari Kuncoro.
Rektor UI ini mundur dari jajaran komisaris BRI. Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari kemarin (21/7). Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BRI yang ada di laman BEI, Kamis (22/7/2021).
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021," tulis surat tersebut.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," lanjut surat itu.
Ari Kuncoro sempat menuai kontroversi karena melanggar Statuta UI. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Kemudian muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Ari duduk di kursi Wakil Komisaris Utama BRI sejak 18 Februari 2020. Sebelum di BRI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada RUPS Luar Biasa BNI 2 November 2017.
Tonton video 'Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?