Intip Garasi Ketua KPU Arief Budiman yang Dipecat DKPP

Intip Garasi Ketua KPU Arief Budiman yang Dipecat DKPP

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 13 Jan 2021 19:32 WIB
Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR.
Ketua KPU Arief Budiman Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tengah mencuri perhatian publik. Sebabnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dirinya karena dianggap melanggar kode etik. Menilik sisi otomotif, bagaimana isi garasi pria kelahiran 2 Maret 1974 ini?

Berdasarkan data Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat di situs KPK, Arief Budiman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.104.110.093. Sebesar Rp 293 juta merupakan alat transportasi dan mesin. Laporan ini disampaikan pada 29 April 2020/Periodik - 2019.

Bila dirinci, Arief Budiman tidak gemar mengoleksi motor dan mobil terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urusan roda empat, ia lebih senang memilih mobil low MPV, di antaranya Nissan Grand Livina tahun 2007 senilai Rp 90 juta, dan Nissan Serena tahun 2010 senilai Rp 125 juta. Satu mobil lagi tak disebutkan lebih rinci, yakni Peugeot Sedan tahun 2004 senilai Rp 50 juta.

Sedangkan urusan sepeda motor, ia tercatat punya dua unit besutan Honda, yakni BeAT tahun 2010 senilai Rp 3 juta, dan PCX tahun 2014 senilai Rp 125 juta.

ADVERTISEMENT

Semua alat transportasi dan mesin yang dimiliki Arief Budiman atas perolehan hasil sendiri.

DKPP memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.




(riar/din)

Hide Ads